Akibat pandemi Covid-19, hingga tulisan ini dibuat KKP Alor Pantar hanya terbuka bagi aktivitas pariwisata dalam skala domestik saja. Sementara aktivitas pariwisata internasional masih belum dapat diselenggarakan hingga jangka waktu yang belum ditentukan.
Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan dari semua wisatawan itu sendiri, operator wisata, hingga masyarakat lokal di KKP Alor Pantar, semua wisatawan dan pengunjung harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Semua wisatawan dan pengunjung harus memlliki surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya telah dites dan hasilnya negatif Covid-19 sebelum diperbolehkan menaiki pesawat terbang. Mohon pastikan terlebih dahulu dengan maskapai penerbangan Anda mengenai kebutuhan tes Covid-19 ini, mengingat syarat yang ditentukan oleh masing-masing maskapai dapat berbeda.
- Kementerian Kesehatan mengharuskan Anda yang bepergian dengan pesawat terbang untuk mengisi Health Alert Card atau E-HAC yang pengisiannya dapat dilakukan secara daring. Pengisian E-HAC tersebut dapat dilakukan melalui:
- Website Kementerian Kesehatan dengan tautan: https://inahac.kemkes.go.id/
- Atau mengunduh aplikasi E-HAC di Google Play Storeuntuk ponsel berbasis Android atau di App Store untuk iOS.
- Semua wisatawan dan pengunjung KKP Alor Pantar diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan Formulir Registrasi Daringyang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten KKP Alor Pantar.
- Jika scuba diving di KKP Alor Pantar, silakan merujuk ke ‘PANDUAN PELAKSANAAN KEBERSIHAN, KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN USAHA WISATA SELAM – Dalam Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Produktif untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Edisi Agustus 2020’
Informasi lebih terperinci mengenai keimigrasian dan status perbatasan negara, mohon kunjungi laman Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.